Polisi Hadiahi Timah Panas 2 Pencuri Penrol Kereta Api

Berita, Daerah71 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Priyo Widyanto, M.M. untuk menjaga keselamatan transportasi, salah satunya keselamatan Kereta Api dalam perjalanan. Polres Muara Enim telah menjalankan arahan kapolda tersebut dengan mengamankan jalur lintasan kereta api di Kabupaten Muara Enim.

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian Penrol Kereta Api di Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/03/2020).

Hal ini diungkapkan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.IK., M.M. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.IK., S.H., M.H. beserta Perwakilan Humas PT. KAI Duhuri, bertempat di Mapolres Muara Enim.

Adapun tempat kejadian tindak pencurian Penrol Kereta Api tersebut terjadi di Perlintasan Jalur Kereta Api KM. 298+9 s.d 299+0 Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yaitu Tri S (21) dan Heriyanto alias Eyik (45).

Kronologis kejadian terjadi pada Selasa (17/03), Tri S melancarkan aksinya di Rel Kereta Api Desa Sukamerindu dengan cara memukulkan kayu ke arah penrol hingga akhirnya terlepas. Setelah berhasil, pelaku memasukkan penrol ke dalam karung plastik berwarna putih dan membawanya ke kebun Heriyanto. Heriyanto berperan membantu Tri S mengangkut penrol ke atas sepeda motor miliknya dan menjualnya kepada Jul (DPO).

Baca juga:  Gandeng Disdukcapil, Lapas Muara Enim Lakukan Pemutakhiran NIK Warga Binaan

Pada saat akan diamankan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur yaitu menghadiahi timah panas untuk keduanya.

Dalam pengakuannya, Tri S sudah melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada 5 Maret 2020dan 17 Maret 2020, sedangkan Heriyanto baru pertama kali melakukannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muara Enim berupa 90 (sembilan puluh) buah penrol (pengikat rel) kerefa api, 1 (satu) unit sepeda motor merk Jialing tanpa plat nomor polisi warna hitam lis Hijau, kalung warna putih.

Akibat kejadian pencurian tersebut, PT. KAI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.608.200 (dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan dapat menimbulkan kerugian materil maupun korban manusia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e. KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Muara Enim menghimbau agar masyarakat yang berada di seputaran perlintasan jalur kereta api apabila melihat pelaku pencurian penrol atau pengikat besi rel kereta api, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindak lanjuti.

Selengkapnya ———- Simak video

Laporan, Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *