MUARA ENIM, ENIMTV – Kesalahpahaman menyebabkan nyawa melayang, hal itulah yang dialami oleh korban Kasmadi bin Hairul (31), seorang warga desa Air Itam, desa Tanding Marga, kecamatan Penukal Utara, kabupaten Pali. Kasmadi mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku Hermanto bin Asnawi (31) warga desa yang sama dengan korban. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat, melanggar pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan sudah berhasil diamankan oleh Polres Muara Enim melalui Polsek Penukal Utara pada hari Senin (15/07/19).
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH. SIK. MH. kepada para awak media, “Berawal pada hari Jumat (12/07/19) telah terjadi permasalahan selisih paham antara pelaku dan adik korban, kemudian korban yang ingin membela adiknya ada upaya untuk balas dendam. Korban mendatangi pelaku dan terlibat perkelahian, kemudian korban yang mengeluarkan sebilah pisau mencoba menusuk pelaku tetapi pelaku berhasil mengelak dan merebut pisau korban. Pada saat pisau berada ditangan pelaku, pelaku menusukkan pisau tersebut kepada korban hingga mengakibatkan korban luka luka dan meninggal dunia pada saat akan dilarikan ke rumah sakit, ” terang Afner.
Laporan, Gusti enimtv.
Komentar