MUARA ENIM, ENIMTV – Dugaan pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim terhadap 4 orang perangkat desa menjadi berbuntut panjang.
Akibat ketidakpuasan yang dialami, akhirnya mereka melaporkan peristiwa pemecatan tersebut ke Bupati, DPRD, Pemdes, dan Inspektorat Muara Enim, Senin, (20/4/2020).
Keempat perangkat desa tersebut mengatakan bahwa, “Pemecatan tersebut tidak mengacu pada Undang-Undang No. 67 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa, Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutup mereka. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video







