MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tentang pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda Muara Enim, Selasa (4/8/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., Sekretaris Daerah Ir. H. Yulius, M.Si., para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat di lingkungan Pemkab Muara Enim, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Muara Enim.
Dalam sambutannya, Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan bahwa, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum ini bukan sekadar kewenangan, melainkan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab moral untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah berjalan di atas koridor hukum yang benar, bersih, dan akuntabel,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, dinamika pembangunan daerah kerap dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah hingga penyelesaian sengketa.
“Apabila tidak ditangani dengan landasan hukum yang kuat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun permasalahan hukum lainnya,” jelasnya.
Gunawan menegaskan bahwa, melalui nota kesepakatan tersebut, Kejari Muara Enim berkomitmen memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan dan penyusunan regulasi, memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan independen.
Selain itu, membantu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah melalui sosialisasi, pelatihan, dan konsultasi hukum.
“Pendampingan hukum ini bukan untuk menghambat laju pembangunan, melainkan menjadi kemitraan yang saling memperkuat agar pembangunan dapat berjalan cepat, tepat, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Sumarni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“MoU ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum,” ujar Sumarni.
Sumarni menjelaskan bahwa, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum dan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance).
Kemudian, mitigasi risiko serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.
“Penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk mengawal seluruh proses pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarni juga menginstruksikan seluruh kepala OPD beserta jajaran agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejari Muara Enim apabila menghadapi keraguan atau potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan percaya diri dalam melaksanakan program pembangunan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” tutupnya. (Aal)








