MUARA ENIM, ENIMTV – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI menyetujui usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim total sebanyak 7.920 formasi terdiri 1.150 CPNS dan 6.770 PPPK.
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Menteri PANRB RI Abdullah Azwar Anas, di Bidakara Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Didampingi Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi, Pj Bupati menyampaikan upaya dan kerja keras pihaknya mengawal pengadaan kebutuhan ASN di Kabupaten Muara Enim membuahkan hasil, karena hampir seluruh usulan formasi CPNS dan PPPK yang diajukan disetujui oleh KemenPANRB.
“Jumlah usulan tersebut dipastikan dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer di Kabupaten Muara Enim, yakni sebanyak 1150 CPNS terdiri 647 untuk tenaga kesehatan dan 476 tenaga teknis. Sementara formasi 6.770 PPPK terdiri 809 tenaga guru, 1.511 tenaga kesehatan dan 4.450 tenaga teknis,” jelas Pj Bupati.
Dalam rakor yang turut dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim serta Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono tersebut, Pj Bupati mengatakan bahwa penerimaan ASN Tahun 2024 merupakan terbesar sepanjang sejarah sehingga jadi momentum peningkatan kualitas SDM Pegawai di Pemkab Muara Enim.
“Pengadaan ASN mengutamakan talenta-talenta digital guna mendukung percepatan tranformasi digital nasional yang secara teknis pelaksanaan rekrutmen akan diatur lebih lanjut oleh KemenPANRB dan BKN,” pungkasnya. (Aal/Prokopim-ME)









Alhmdllh 🤲🤲 ada kebijaksanaan dr pemerintah smg sja apa lg skrg bny guru² CPNS yg sdh pensiun sehingga sangat di butuh kn lebih bnyk lg tenaga kependidikan khusus nya guru”di tingkat SD tp pemerintah hrs jg memperhatikn nasib² honerer yg bkn sj pengajar mis tenaga administrasi TU/perpustakaan agar bisa mengikuti tes tahapan selanjutnya dan klu bisa pemerintah tdk membatasi syrat hrs S1 alangka baiknya klu dilihat dr masa kerja (SK) pengangkatan supaya nasib km sbg honerer yg bkn guru pengajar dpt merasakan nasib² kk senior yg sdh lulus seblumnya. smg sja saran sy ini dpt di perdengarkan oleh bpk bupati dan pemerintah setempat