Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Miliar Berhasil Ditangkap di Bandung

Berita, Nasional26 views

BANDUNG, ENIMTV – Setelah menjadi buronan selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri, Aryo Satigi berhasil ditangkap oleh tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung, di Bandung, Kamis (16/9/2021).

Aryo Satigi adalah koruptor Bank Mandiri yang telah divonis 10 tahun penjara pada 2006 lalu. Aryo merupakan buronan yang sudah melarikan diri selama 15 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan Aryo Satigi ditangkap tim gabungan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (16/9/2021).

“Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun,” ujar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (17/9/2021).

Aryo sudah divonis dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Aryo Satigi disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.

“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi,” katanya. (*)

Baca juga:  Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum kepada PPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *