MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk.
Aksi pelaku yang diduga melakukan pemerasan tersebut direkam oleh rekan korban dan videonya sempat viral di media sosial (medsos). Pelaku saat itu melakukan pengejaran terhadap sopir truk dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K. yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.H., S.I.K. serta personel unit Pidum Polres Muara Enim, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya video yang sempat heboh di media sosial.
“Saat mengetahui video dari IG Muara Enim Terkini, Sumatera Selatan dan Palembang 86 yang sempat heboh, tampak seorang sopir truk yang sedang dikejar-kejar pengendara sepada motor yang mengaku telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh pengendara motor tersebut.” jelas Kompol Agung Adhitya dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Muara Enim, Senin, 26 April 2021.
Kompol Agung Adhitya menuturkan, dengan sigap Kasat Reskrim Polres Muara Enim memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Ipda Guntur Iswahyudi, S.H. yang berkolaborasi dengan Team Trabazz dari Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku yang berinisial M berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pemerasan (pungli) dikarenakan pelaku merupakan pemakai narkoba, sehingga pelaku memerlukan uang untuk membeli narkoba.
“Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa plat nomor warna biru, kemudian menghentikan mobil dan meminta uang kepada korban dengan cara memeras atau melakukan pengancaman, dengan menggunakan pisau terhadap korban apabila tidak diberi uang,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, 1 (satu) buah topi merk volcom warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru tanpa plat nomor polisi, uang tunai tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah korek api gas.
“Korban pemerasan tersebut telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Muara Enim. Pelaku pemerasan tersebut dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara semalam 9 tahun,” pungkasnya. (Aal)








