MUARA ENIM, ENIMTV – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10/2024).
Pelaksanaan uji emisi ini bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel.
Kepala DLH Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Meidiana menjelaskan, sebanyak 310 kendaraan roda empat mengikuti uji emisi ini, terdiri dari 160 berbahan bakar non-diesel dan 150 berbahan bakar diesel.
“Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi, di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat,” jelas Meidiana.
Lebih lanjut, Meidiana menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memenuhi nilai ambang batas emisi gas buang sehingga diharapkan mampu meminimalisir penurunan kualitas udara di lingkungan kota Muara Enim.
“Pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya,” terangnya.
Adapun nilai ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik berbahan bakar diesel dan non-diesel berdasarkan tahun produksi kendaraan.
Untuk kendaraan berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 opasitas tidak melewati 70 persen dan di atas tahun produksi 2010 opasitas tidak melebihi 40 persen.
Kendaraan berbahan bakar non-diesel di bawah tahun produksi 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) tidak melebihi 1.200 ppm dan 4,5%. Sedangkan kendaraan di atas tahun 2007, kandungan hidrokarbon dan karbon monoksida tidak melewati 200 ppm dan 1,5%.
Selama dilaksanakan uji emisi gas buang, sejumlah kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus karena melewati ambang batas yang telah ditentukan.
Meidiana mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut laporan ke Bupati Muara Enim untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Nantinya pemilik kendaraan akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan/perbaikan kendaraan,” pungkasnya. (Aal)