Polsek Rambang Sampaikan Pesan Kamtibmas Larangan Karhutla dan Musik Remix

Berita, Daerah9 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka menjaga Kamtibmas, Polsek Rambang melaksanakan kegiatan Polisi Sanjo dan Silaturahmi ke Kantor Kepala Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 21 Juni 2025.

Imbauan yang disampaikan larangan karhutla, larangan musik remix dan mendeteksi permasalahan-permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan bahwa, kegiatan Polisi Sanjo silaturahmi ke Kantor Pemerintah Desa Sumber Rahayu tersebut dalam rangka melaksanakan cooling system dan harkamtibmas serta menyampaikan imbauan Polisi Sanjo bersama dengan Kepala Desa Sumber Rahayu M. Kanta.

“Melalui kegiatan tersebut, kita ingin memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, sosialisasi Banpol, menyaring aspirasi dan informasi dari masyarakat, memberikan himbauan Karhutla, mendeteksi permasalahan-permasalahan yang ada di Desa dan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Lanjut Zulkarnain, selain itu juga memberikan himbauan kepada perangkat Desa Sumber Rahayu dan masyarakat untuk tidak ikut menyalahgunakan narkoba dan bermain judi online.

Kemudian, bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara resepsi pernikahan yang menggunakan orgen tunggal agar tidak memainkan musik remix atau house musik serta membuat izin keramaian dari Polsek.

“Kami meminta kepada Kepala Desa Sumber Rahayu dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya kunjungan giat Sambang Polisi Sanjo ini, sambung Kapolsek, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa dan kepolisian semakin solid, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambang tetap terjaga.

Baca juga:  Jumat Curhat Polsek Rambang, Personil Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Sementara itu, Kepala Desa Sumber Rahayu M. Kanta, mengatakan dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh Jajaran Polsek Rambang untuk menjaga kamtibmas di lingkungan Desa Sumber Rahayu di antaranya larangan karhutla dan larangan musik remix. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *