MUARA ENIM, ENIMTV – Ratusan Pengurus Barang Pengguna (PBP) mengikuti sosialisasi terkait optimalisasi Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PBP dalam mengelola BMN agar lebih efektif dan optimal.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Muara Enim Yulius saat membuka kegiatan Sosialisasi Penahanan dan Pengamanan Hukum Barang Milik daerah Pemkab Muara Enim, di hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD Muara Enim Juli Jumatan, OPD terkait dan ratusan Pengurus Barang Pengguna (PBP) dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan dilaksanakan dua hari dari tanggal 17-18 Juni 2025 yang diikuti 124 orang peserta dari OPD Kabupaten dan OPD Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim.
Sekda Muara Enim Yulius mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
“Bahwa optimalisasi BMN merupakan upaya untuk memanfaatkan aset negara secara maksimal, baik dari sisi fungsi operasional maupun potensi penerimaan negara,” ujarnya.
Pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penggunaan, pemanfaatan, kerja sama pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atau dalam kondisi rusak berat.
“Dalam konteks ini, PBP memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pengelolaan BMN di masing-masing instansi. Mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan karakteristik BMN yang berada dalam penguasaannya, sehingga pemahaman yang baik tentang optimalisasi BMN menjadi krusial,” ujar Sekda.
Masih dikatakan Sekda, Pengamanan Barang Milik Daerah meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Pengamanan Administrasi fisik antara lain berupa pemasangan Plat Nomor Kendaraan Dinas, tanda batas dan papan tanda kepemilikan aset, pemasangan CCTV untuk kantor dan penyediaan alat pemadam
kebakaran.
Pengamanan administrasi antara lain berupa pembukuan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah. Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah, upaya untuk melindungi Barang Milik Daerah dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan atau beralih kepemilikan secara tidak sah.
Pengamanan hukum dapat dilakukan dengan melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan barang dan melakukan upaya hukum lain berupa pembuatan sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Dengan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PBP mengenai Peraturan perundang-undangan terkait BMN,” harap Sekda. (Aal)