MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. merasa geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang membela diri seolah-olah tidak bersalah terkait pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai.
Edison mengatakan, di tengah upaya Pemerintah untuk menghilangkan stunting dan memberikan kesehatan bagi anak-anak, justru PT ASL mengalirkan limbahnya ke sungai.
“Kita berjuang mati-matian untuk kesehatan rakyat, eh mereka melakukan itu, ngeles lagi,” ujar Edison saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Mitra, Pengelola dan Kader Bina Keluarga Balita, di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu (23/4/2025).
Menurut Edison, pencemaran ini masalah fatal, apalagi sungai Lubai merupakan tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas.
“Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meneliti pencemaran lingkungan ini, zat-zat apa saja yang terkandung, karena ikan-ikan di sungai banyak mati,” tuturnya.
Edison pun memastikan akan mengambil langkah tegas apabila memang ada zat berbahaya hingga unsur kesengajaan dan kelalaian dari pihak perusahaan.
“Kita ingin memberikan efek jera, walaupun kita butuh investor, tetapi masalah lingkungan apalagi menyangkut kemanusiaan seperti ini harus diprioritaskan,” tegasnya.
Pemkab Muara Enim juga akan memanggil manajemen perusahaan untuk rapat bersama OPD terkait, termasuk koordinasi dengan DPRD Muara Enim.
“Dalam arti terkait evaluasi dan kita berikan sanksi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Edison melakukan inspeksi mendadak ke PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Selasa (22/04).
Sidak itu dilakukan usai adanya laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai.
Diduga adanya kelalaian dari PT ASL dalam pembuangan limbah sehingga menyebabkan aliran Sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati.
“Kita akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL,” tegasnya.
Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional, namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan.
Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL ini sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera mengimbau warga desa setempat agar tidak mengonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai.
“Kita tidak ingin masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, Bupati mendesak PT ASL melakukan pemulihan kondisi sungai, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.
“Saya harap PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aal)