Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp50 Juta

Berita, Daerah139 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka melengkapi proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d 2024, di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim, Senin (14/4/2025) pukul 13.00 WIB.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Plh Kasi Intelijen Mayorudin Febri, S.H. didampingi Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H. dan Kasi PAPBB Indra Susanto, S.H., M.H. selaku ketua tim penyidik dalam Siaran Pers Nomor : PR 102/L.6.15/Dsb.4/04/2025, mengatakan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan BPPD PMI Muara Enim Tahun 2022 s.d. 2024.

Adapun penyitaan tersebut, lanjut Febri, adalah terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan BPPD PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

Baca juga:  Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum kepada PPK

“Nanti barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL,” ujarnya.

Masih dikatakan Febri, barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan BPPD PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d. 2024. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *