Warga Desa Darmo Minta Ganti Rugi Manusiawi

Berita, Daerah37 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan akan mengacu dengan Perpres 79 Tahun 2023.

Padahal sebelumnya, masyarakat Desa Darmo telah sepakat untuk ganti rugi tersebut mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto didampingi Komisi I DPRD Muara Enim, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, Perwakilan PTBA yakni VP Layanan Operasi Aswan dan VP Hukum dan Regulasi Zulfikar Azhar, Kades Darmo Ilwan dan puluhan masyarakat Desa Darmo, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (17/3/2025).

Sedangkan, melalui zoom meeting yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut juru bicara masyarakat Desa Darmo Subahri, bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan yang alot akhirnya masyarakat sepakat dan mendukung rencana PTBA untuk Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B yang akan melakukan ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, dengan syarat mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pasalnya, kami menilai untuk masalah ganti rugi tersebut cukup terinci dan detil seperti jenis tanaman, umur dan sebagainya.

Dan jika mengacu Perpres 79 Tahun 2023, selain tidak rinci juga kurang tepat sebab itu lebih tepat kepada untuk ganti rugi kepentingan publik seperti pembuatan jalan, jembatan dan sebagainya. Sedangkan PTBA ini lebih condong ke bisnis bukan sosial.

“Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi sebab lahan yang akan dijadikan tambang tersebut adalah lahan karet produktif untuk penghidupan keluarga kami,” tegasnya.

Mengenai masalah katanya lahan kebun kami masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh pemerintah (kehutanan, red).

Sebab, selama ini sebelum Indonesia Merdeka secara turun temurun kami telah mengelola lahan tersebut dan tidak ada masalah.

Apalagi, hutan tersebut masuk ke dalam hutan adat kami yang juga diakui oleh negara.

Untuk itu, meski telah diputuskan untuk ganti rugi tersebut akan mengacu kepada Perpres 79 Tahun 2023, kami tetap ingin melihat besaran ganti rugi tersebut apakah manusiawi atau tidak.

“Kami juga bingung, setelah ganti rugi kami mau bertani dimana lagi, sedangkan itu adalah penghidupan kami selama ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asdatun Kejati Sumsel Rachmad Vidianto dan Fauzi dari BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan maupun Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, mengatakan bahwa
setelah melalui kajian mereka
selaku pengawal keuangan negara, telah memberikan masukan kepada PTBA untuk melakukan ganti rugi yang mengacu kepada Perpres No 78 tahun 2023 bukan Pergub No 40 tahun 2017.

Sebab, pihaknya menilai lahan yang digunakan oleh masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan yang berarti milik negara, yang secara tidak langsung masyarakat yang menggunakannya adalah ilegal.

“Jadi kami meminta PTBA jangan sampai salah mengambil keputusan karena bisa merugikan negara yang dianggap juga korupsi,” pungkasnya.

Perwakilan PTBA VP Layanan Operasi Aswan mengatakan bahwa, untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk masalah ganti rugi tersebut sebab hasil rapat ini akan dilaporkan dahulu ke pimpinan.

Namun, pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami juga takut salah dan menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 79 Tahun 2023. Kemudian kepada PTBA untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.

Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *