OPINI – Pada zaman sekarang banyak orang sibuk dalam dunia dengan istilah “konten kreator”. Semuanya berlomba-lomba membuat konten dengan diiming-imingi akan mendapatkan gaji, pundi-pundi uang sebagai konten kreator. Orang-orang pun mulai membuat konten yang aneh-aneh dan di luar nalar, dengan konten yang tidak mendidik dalam bentuk video lalu diupload agar viral.
Apakah mereka mengerti dunia digital konten kreator ini. Mungkin sebagian mengerti, hanya sekadar ikut-ikutan saja atau mungkin memang mungkin tidak mengerti sama sekali. Mereka korban dari fenomena ini dan pertanyaan saya, adakah perhatian khusus dari pihak “Pemerintah Daerah” dan “Pusat” tentang fenomena konten kreator ini.
Mereka yang mungkin dalam kesulitan ekonomi, tergiur dengan banyaknya konten-konten yang pamer uang dan harta, hasil dari konten konten mereka. Fenomena ini pun membuat semua orang berlomba lomba membuat konten. Tanpa pengetahuan yang cukup, terjun bebas saja ke dunia perkontenan dengan membuat konten-konten yang menurut “Saya Pribadi” tidak layak, untuk dipublikasikan di publik. Tapi yang anehnya video-video konten ini dengan bebas tersebar luas. Terkadang yang lucunya lagi, mereka tidak tahu sama sekali asal video ini, yang dibagikan ke platform aplikasi TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, Snack Video, juga para konten kreator ini ikut berperan aktif sebagai pembuat video-video dengan tanpa disensor sama sekali. Kejadian-kejadian yang mengerikan dengan kualitas video yang tidak layak tayang di publik, kalau di sebuah stasiun televisi.
Ini adalah gambaran dari sebuah fenomena yang terjadi di dunia media sosial perkontenan sekarang. Sungguh menyedihkan, gambaran kehidupan masyarakat Indonesia sekarang. Apakah yang harus dilakukan oleh pihak yang berwajib yang lebih berhak mengontrol aktivitas dunia medsos ini, KPI belum memiliki kewenangan mengawasi media sosial ataupun media berbasis internet, apa yang dilakukan Kominfo?
Sebagai institusi strategis, Kementerian Komdigi memiliki tugas utama untuk mengelola komunikasi dan transformasi digital, meliputi pengembangan infrastruktur digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta pengelolaan komunikasi publik dan media. Konten media sosial, game online yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia, untuk mengedukasi. Para konten-konten kreator ini, mereka harus turun tangan, untuk memberikan mereka pemahaman yang baik soal internet, media sosial, kerja kreatif dan konten.
Sebagian besar korban konten-konten kreator ini adalah emak-emak dan anak-anak muda, mungkin mereka bingung harus buat konten apa, karena seringnya nonton video-video konten yang mungkin membuat mereka terinspirasi, dengan menonton video-video di medsos dan ingin cepat viral dan terkenal. Tapi mereka tidak menyadari keseringannya membuat konten video-video yang tidak baik inilah secara tidak langsung menularkan ke generasi berikutnya. Untuk menjadi seorang konten kreator, yang mencontohkan membuat video yang tidak bermanfaat. Mereka malah terjebak dalam sebuah trik-trik video yang menyesatkan dari konten kreator ini.
Hal apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, saya rasa untuk saat ini. Belum ada tindakan yang tegas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Jawabannya, siapa yang wajib mengingatkan mereka kalau sudah seperti ini. Memang harus ada perhatian khusus untuk mendidik para konten kreator, baik pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Untuk memperbaiki diri mereka. sesungguhnya mereka sedang butuh “Motivasi dan Rangkulan” untuk menjadi kontributor konten yang lebih bermutu baik. (Rado L)