MUARA ENIM, ENIMTV – Menerima laporan adanya bayi terindikasi gizi buruk di Desa Melilian, Kecamatan Gelumbang, Camat Gelumbang, Herry Mulyawan, meninjau langsung kondisi bayi berusia 1 tahun 11 bulan, anak dari pasangan Wiwanto dan Tiara tersebut, Senin (14/10/2024).
Dalam keterangannya, Camat Gelumbang mengatakan, bayi perempuan bernama Zaila Syahputri tersebut telah dirujuk ke RSUD Dr. H.M. Rabain Muara Enim untuk mendapatkan tindakan dan perawatan intensif.
“Sesuai dengan arahan Bapak Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, bayi Zaila akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kecamatan Gelumbang hingga keadaannya membaik,” kata Herry.
Camat Gelumbang yang didampingi Kepala Desa Melilian Ahmad Zulbandri, dan Kepala Puskesman Gelumbang Fitri Sujariah, menerangkan bahwa bayi Zaila sebenarnya lahir dalam keadaan normal dengan pertumbuhan yang sehat dan ibunya pun rutin membawa bayi Zaila ke Posyandu Desa Melilian, bahkan tercatat telah diberikan divaksinasi lengkap.
“Namun sejak usia 7 bulan, bayi Zaila tidak lagi dibawa ke Posyandu dan keberadaannya seringkali tidak berada di Desa Melilian, melainkan berminggu-minggu di perkebunan kelapa sawit bersama orang tuanya. Hal ini menyebabkan petugas kesehatan dan bidan desa tidak mengetahui keberadaan maupun kondisinya,” terangnya.
Camat menyampaikan pula bahwa ternyata orang tua bayi Zaila tidak memiliki surat nikah dari KUA karena menikah di bawah tangan dan saat menikah pun sang ibu masih dibawah umur, yaitu usia 15 tahun.
“Untuk membantu administrasi keperluan berobat pada Maret lalu Kepala Desa Melilian telah membuatkan kartu keluarga sementara, surat keterangan tidak mampu dan surat keterangan domisili,” jelasnya.
Di tempat terpisah Pj Bupati menyampaikan bahwa kondisi bayi Zaila akan ditangani dengan sebaik-baiknya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki bayi harus rutin memeriksakan kesehatan bayi ke Posyandu ataupun bidan desa sehingga kondisi bayi terpantau oleh petugas kesehatan.
“Jika pun ada terindikasi gizi buruk ataupun stunting dan belum terpantau, orang tua agar segera melaporkan kepada Posyandu ataupun Puskesmas terdekat, selain juga ke kepala desa setempat untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pj Bupati mengimbau bagi warga yang hendak menikah agar memerhatikan kondisi kesiapan calon orang tua, terutama kesiapan fisik dan mental calon ibu melalui usia minimal 19 tahun sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
“Selain tentunya mencatatkan pernikahan dan kelahiran sehingga terdata dan tertib administrasi kependudukan yang nantinya bermanfaat bagi keluarga maupun anak,” pungkasnya. (Aal/DiskominfoSP-ME)