Tingkatkan Pelayanan Publik, RS Bukit Asam Medika Tambah Kapasitas Genset

Berita, Daerah11 views

TANJUNG ENIM, ENIMTV – Dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat, Rumah Sakit Bukit Asam Medika (RSBAM) menambah kapasitas genset untuk menjaga operasional rumah sakit apabila terjadi pemadaman listrik.

RSBAM mendapatkan genset sementara dari PT Bukit Asam Tbk (Tbk) dengan kapasitas 250 kVa pada Rabu (21/8/2024), menggantikan genset yang berkapasitas 100 kVa.

Dengan genset tersebut, layanan Kamar Operasi, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Ruang Insentif (ICU, HCU, NICU, Peristi), Farmasi, Rawat Jalan, MCU, dan Ruang Rawat Inap bisa tetap berjalan normal ketika terjadi pemadaman listrik.

Baca juga:  SMSI Sumsel Minta Presiden Tunda Pengangkatan Anggota Dewan Pers 2022-2025

“Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang sangat penting untuk masyarakat. Genset ini merupakan sumber listrik alternatif agar pelayanan medis RSBAM dapat terjamin berjalan dengan baik,” kata Gusti A Wahyudi, Direktur Utama PT Bukit Asam Medika.

Genset dengan kapasitas 250 kVa mampu memenuhi sekitar 80 persen kebutuhan listrik RSBAM. “RSBAM berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya dengan mengantisipasi gangguan yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Dengan dukungan dari PTBA, kapasitas genset akan terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Gusti.

Baca juga:  PTBA Bangun PLTS Irigasi Untuk 150 Hektare Sawah di Lampung Tengah

RSBAM adalah jenis rumah sakit umum dan termasuk Rumah Sakit Tipe C. RSBAM melayani semua lapisan masyarakat, baik pegawai dan keluarga pegawai PTBA, anak perusahaan, mitra kerja maupun masyarakat sekitar. RSBAM yang berlokasi di Jalan Raya Bukit Asam Nomor 118 Tanjung Enim berperan sebagai pemberi pelayanan kesehatan.

Memiliki visi menjadi rumah sakit layanan kesehatan yang terpercaya di regional Sumatera, RSBAM berupaya memberikan pelayanan kesehatan profesional dengan sepenuh hati, unggul dalam pelayanan serta ramah lingkungan. (Aal/Humas PTBA)

Baca juga:  Hiburan Orgen Tunggal di Muara Enim Dibatasi, Melanggar Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *