MUARA ENIM, ENIMTV – Kepala Desa (Kades) Karang Raja Okta Vianty, Am.Keb. menggelar acara syukuran dan doa bersama sebagai wujud syukur atas penambahan masa jabatan selama 2 tahun, di Balai Desa Karang Raja, Jumat (28/6/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Muara Enim Elvik Fransiska, S.STP., M.Si., Ketua dan Anggota BPD Karang Raja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Karang Raja, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Karang Raja, perwakilan Perusahaan Ring 1 Desa Karang Raja, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kades Karang Raja Okta Vianty menyampaikan bahwa, masa jabatannya yang seharusnya berakhir di 2025, bertambah 2 tahun sehingga berakhir di 2027.
“Alhamdulillah syukur pada 26 Juni 2024 kami mendapatkan SK kembali untuk penambahan jabatan selama 2 tahun,” ungkap Okta.
SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali kepada 244 Kades di Kabupaten Muara Enim.
Okta berharap dirinya bisa tetap selalu amanah dan mengedepankan masyarakat dalam memimpin Desa Karang Raja ini.
“Karena jabatan itu hanya pangkat, tidak akan dibawa mati, tapi yang kita bawa adalah amal kita. Untuk itu, doakan kami agar selalu amanah dalam mengemban tugas sampai dengan selesai,” pungkasnya. (Aal)