MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama yang dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan, Senin (26/02/2024).
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengungkapkan, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Oleh karenanya, Lapas Muara Enim berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.
“Pemohon Bantuan Hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” ujar Mukhlisin Fardi.
Sementara itu, Ketua LBBH Serasan Welly Hartoni, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas terciptanya kerja sama ini.
“LBBH Serasan berusaha memberikan Layanan Bantuan Hukum berdasarkan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak,” tutur Welly.
Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, turut hadir Kasubag TU Devi Damayanti, Ka. KPLP Bima Sakti, dan Kasubsi Regbimkemas Angger Purwito. (Aal/Humas Lanim)