Permudah Akses Air Bersih, Pemkab Muara Enim Gelar Rapat Program HAMK 2023

Berita, Daerah37 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Untuk mempermudah akses air bersih bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menggelar rapat persiapan dalam rangka melaksanakan Program Hibah Air Minum Perkotaan (HAMK) tahun 2023, di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Senin (14/08/2023).

Selaku pimpinan rapat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim H. Riswandar menjelaskan bahwa, Program HAMK adalah hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output-based).

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Baca juga:  Peduli Sesama, Kejari Muara Enim Bantu Bedah Rumah Tak Layak Huni

Pemerintah daerah diwajibkan untuk memasang sambungan air minum ke rumah-rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam wilayah layanan PDAM.

“Dalam hal Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) untuk Program HAMK, Pemerintah Kabupaten Muara Enim terpilih sebagai calon penerima hibah,” kata Riswandar.

Alokasi hibah akan digunakan untuk memasang sambungan air minum ke rumah MBR sebanyak 1.050 Sambungan Rumah (SR). Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menyiapkan sebanyak 839 calon penerima manfaat untuk menjalani survei baseline yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui PT. LPPSLH Konsultan. Dari hasil survei yang berlangsung dari 10-26 Juni 2023, sebanyak 749 calon penerima manfaat memenuhi syarat, sementara 90 calon penerima manfaat tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  Anugerah BUMN 2022, Dirut PTBA Raih Penghargaan Kategori CEO Service and Operation Excellent

Kasubbid PUPR dan Kewilayahan Bappeda Bayu Trinata, menjelaskan bahwa dilakukan penambahan lingkup tugas untuk Project Implementation Unit (PIU), yakni melakukan verifikasi terhadap hasil pemasangan SR di lapangan dengan menggunakan sistem aplikasi Program HAMK. Organisasi pengelola juga bertambah dengan kehadiran Tim Pengawas Verifikasi dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Baca juga:  Menlu RI Desak Uni Eropa Perlakukan Minyak Kelapa Sawit Secara Adil

“Ketersediaan anggaran dalam organisasi pengelola menjadi perhatian penting untuk melaksanakan verifikasi terhadap SR yang telah terpasang,” ujarnya.

Batas waktu pemasangan SR ditetapkan pada tanggal 30 September 2023. Informasi mengenai progress pemasangan sambungan rumah oleh PDAM Lematang Enim juga menjadi perlu untuk dipantau.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari PDAM, Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD. (Aal/Diskominfo-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *