Oknum Ketua LSM di Muara Enim Divonis 2 Bulan Penjara

Berita366 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

Terdakwa Eriansyah (46) selaku Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari bersama Satah Darma (49) Penasehat Hukum Cabang LSM Pusaka Gumay Enim Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 jo 55 dan 56 KUHP, turut melakukan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pengemisan yang dilakukan oleh 3 orang atau lebih.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra, S.H. setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (14/8/2023).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” ucapnya.

Baca juga:  Di Bawah Binaan Kapolres Musi Rawas, Pencak Silat HIMSSI GP Polres Mura Berhasil Raih Juara Umum III Kejuaraan Nasional Open Tournament Musi Banyuasin

Dalam persidangan, Terdakwa Eriansyah beranggapan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan terhadap para sopir truk tidak salah.

“Kalau dikasih Alhamdulillah, tidak dikasih ya sudah. Yang salah itu kalau ada pungli pemaksaan itu yang kami sesali,” katanya.

Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.

“Tapi mungkin di sini salah jalan,” ujarnya.

Sementara Terdakwa Satah Darma mengakui dirinya menerima uang senilai Rp300.000 dari kegiatan meminta-minta yang dilakukan selama seminggu.

“Saya nggak minta tapi dikasih mereka,” katanya.

Diketahui, kedua terdakwa menjalani sidang setelah sebelumnya 7 terdakwa lainnya, yaitu Erwin Riadi (30), Hepi Jon (38), Erdani (32), Akbal Dwi Saputra (28), Andi H (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38) divonis masing-masing 1 bulan penjara, atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Desa Pandan Dulang, Kec. Panang Enim.

Baca juga:  Diisi Atlet Voli Top Nasional, Jakarta Elektrik PLN Kian Optimistis Hadapi Proliga 2024

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra, S.H. pada Senin, 7 Agustus 2023, saksi Indra Lepi (38) mengakui adanya aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang.

“Persentase pembagian uang tersebut sebanyak 35 persen untuk Ketua LSM, 10 persen kas, dan sisanya 55 persen dibagikan kepada yang jaga,” ujarnya.

Terdakwa Hepi Jon mengatakan dirinya tidak mengetahui masalah izin memungut uang dari para sopir, namun kata Ketua LSM pekerjaan ini resmi.

“LSM-nya resmi. Jadi aman-aman saja. Dijanjikan kamu di belakang LSM aman saja,” katanya.

Senada diterangkan Terdakwa Erwin, bahwa Ketua LSM akan bertanggung jawab apabila ada masalah hukum.

Baca juga:  Satgas Nusantara Bagikan 1.500 Sembako dan Rapid Test Gratis Untuk Warga Bantul

“Pak Ketua bilang aman, sama hukum mereka yang tanggung jawab,” terangnya.

Dari keterangan para terdakwa, kegiatan meminta-minta uang kepada para sopir truk ini baru dilakukan selama seminggu. Mereka mulai beroperasi pukul 21.00 s.d. 04.00 WIB. Uang pungutan yang diminta dari rentang Rp1000 hingga Rp10.000.

Selain itu, terdapat posko LSM yang ditempeli spanduk Posko Kontrol Batu Bara, Banpol, dan memuat foto Kapolda Sumsel.

Posko tersebut dibuat di samping rumah Terdakwa Dadang Haryono. Sedangkan spanduk didapat dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.

Usai hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, para terdakwa sempat memohon keringanan hukuman bahkan meminta dibebaskan, dengan alasan hanya menjalankan perintah dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *