Geruduk Kantor Bupati Muara Enim, Masyarakat Tuntut Segera Cabut SK Kenaikan Tarif PDAM

Berita, Daerah290 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat menggeruduk Kantor Bupati Muara Enim pada Kamis, 11 Mei 2023.

Massa yang kurang lebih berjumlah 100 orang itu berjalan kaki dari Terminal Kota Muara Enim menuju Kantor Bupati.

Massa mulai memasuki halaman Kantor Bupati Muara Enim pada pukul 10.05 WIB. Aparat kepolisian dan Satpol PP terlihat disiagakan untuk mengamankan aksi damai tersebut.

Secara bergantian, Koordinator Aksi dan Koordinator Lapangan berorasi menyampaikan tuntutan dan keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim.

Masyarakat tersebut menuntut agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera mencabut SK Bupati Muara Enim Nomor 200/KPTS/V/2023 tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim tahun 2023.

Selain itu, mereka juga menuntut kepada PDAM Lematang Enim agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim), memberikan air minum yang Layak Minum, dan memberikan kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Minta PTBA Bertanggung Jawab Kepada Korban

Kemudian, ada 7 poin dari masyarakat yang menjadi catatan PDAM Lematang Enim agar dapat dipahami guna memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya:

  1. Masyarakat Muara Enim yang memakai aliran Air Minum PDAM adalah Pelanggan PDAM, yang membayar atas air minum yang diterimanya. Tidak Gratis;
  2. Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik;
  3. Pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau;
  4. Pelanggan berhak mendapatkan aliran air sesuai dengan kuantitas air minum, namun bukan air minim;
  5. Pelanggan berhak mendapatkan kontinyuitas dan intensitas aliran air minum;
  6. Pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan;
  7. Pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan, meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum.
Baca juga:  Menperin Optimistis Sektor Industri Bisa Pulih Lebih Cepat dari Dampak Pandemi

Setelah kurang lebih 10 menit, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim Riswandar didampingi Kabag Tapem Asarli Manudin dan Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono menemui massa aksi.

Asisten II Riswandar menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Sekda Muara Enim.

Dari hasil pertemuan tersebut, Koordinator Aksi Donny Aryanto menyampaikan bahwa tarif PDAM Lematang Enim akan kembali ke tarif normal per 1 Juni 2023.

“Jika seandainya tidak terealisasi 1 Juni, massa akan turun kembali lebih banyak dari ini,” ujar Donny.

Sementara itu, Asisten II mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Muara Enim, SK Bupati tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim tahun 2023 akan diralat dan diperbaiki sebagaimana mestinya, serta mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.

Baca juga:  Muara Enim Borong Penghargaan Inovator Terbaik Sumatera Selatan 2020

“Tapi kita tetap mengacu pada prosedur, prosedurnya kan harus persetujuan Menteri,” kata Riswandar.

Menurut Riswandar, adanya aksi dari masyarakat akibat kenaikan tarif PDAM merupakan hal yang wajar, mengingat PDAM Lematang Enim belum pernah menaikkan tarif sejak tahun 2010.

Meskipun demikian, dia mengatakan kenaikan tarif dilakukan sebanding dengan meningkatnya biaya kebutuhan PDAM itu sendiri, mulai dari tawas, bahan baku hingga listrik.

“Untuk bayar listrik saja itu Rp1 miliar satu bulan, bayangkan itu saja. Jadi kita hanya ingin membuat perusahaan daerah itu sehat, tidak mencari untung,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *