PALEMBANG, ENIMTV – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 120 ton batu bara hasil dari tambang ilegal di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Polisi juga menangkap sembilan orang pelaku komplotan tambang batu bara ilegal.
Dari 9 tersangka yang sebagian besar merupakan sopir truk ditangkap anggota Subdit lV Tipiter, Kamis (04/05/2023), kemarin sekira pukul 02.00 Wib saat membawa dan mengangkut batu bara di Desa Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten OKU.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto yang didampingi Kasubdit IV Tipiter AKBP Tito Dani mengungkapkan batu bara yang diangkut tersangka berasal dari tambang ilegal di Tanjung Enim.
“Batu bara akan dibawa tersangka menggunakan truk bermuatan besar tujuan Jakarta dan Cilegon,” ungkap Kombes Agung Marlianto, seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Senin (8/5).
Sembilan tersangka As (32), MA (29), UE (29) dan AA (29) semuanya sopir asal Lampung, BS (36) dan YP (32), ID (31) asal Palembang, BB (45) warga Jakarta dan SP (39) warga OKU Sumsel.
“Ikut juga kita amankan barang bukti beberapa truk dan bata bara, surat jalan, STNK, SlM dan Hp serta barang bukti lainnya,” terangnya.
Kombes Agung Marlianto menambahkan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Di mana perbuatan tersangka saat menbawa batu bara menimbulkan kemacetan kerena menggunakan truk besar seperti kontainer kapasitas 10 dan 20 ton.
“Tersangka ditangkap karena membawa batu bara tanpa dokumen sah/lengkap hasil tambang ilegal kawasan izin usaha pertambangan perusahaan lain,” sambung Agung Marlianto.
Sementara barang bukti truk dititipkan ke PT. Semen Baturaja, sedangkan stockpile batu bara dan lokasi tambang sudah diketahui juga sudah diamankan karena memungkinkan dibawa ke Mapolda.
“Kasus akan terus kita kembangkan beberapa pihak terkait akan panggil dan periksa termasuk perusahan yang keluarkan surat jalan serta penambangnya,” lanjut Dirrekrimsus.
Tersangka dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda 100 juta. (*)