MUARA ENIM, ENIMTV – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah memberikan penghargan kepada 11 perusahaan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Muara Enim, atas kepatuhan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai retribusi ke kas daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan Plt Bupati pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (06/03/2023).
Acara sosialisasi tersebut mengundang Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haryanto dan Analis Perancang Perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan RI Agung Sugiri Wibowo.
Plt Bupati mendukung upaya penertiban penggunaan TKA dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi DKPTKA di Kabupaten Muara Enim.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang menggunakan TKA agar melaksanakan kewajiban membayar DKPTKA sesuai dengan keputusan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Plt Bupati mengucapkan terima kasih kepada perusahaan atas kepatuhan dan kontribusinya yang turut andil dalam membangun Bumi Serasan Sekundang.
“Semoga penghargaan yang diberikan dapat memotivasi sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan lainnya agar segera membayar DKPTKA,” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, di antaranya Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Pj Sekda Muara Enim Riswandar, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta para Kepala OPD. (Aal/Prokopim-ME)