Polsek Sungai Rotan Gelar Jumat Curhat di Desa Sukajadi

Berita120 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Guna mengedukasi tentang larangan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat agar tidak melanggar hukum, Polsek Sungai Rotan menggelar Jumat Curhat di Kantor Kepala Desa Sukajadi, Kec. Sungai Rotan, Kab. Muara Enim, Jumat (3/3/2023).

Jumat Curhat yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Sukajadi Ediyanto tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, Kanit Binmas Iptu IS Harahap, Kanit Samapta Iptu Azwar, dan Kanit Intelkam Aipda Sudarso.

Kanit Binmas Polsek Sungai Rotan mengawali Jumat Curhat dengan memaparkan tentang Kamtibmas. Kemudian, masyarakat pun dapat memberikan masukan atau pertanyaan.

Kepala Desa Sukajadi langsung memberikan pertanyaan tentang Karhutla, yaitu tentang membuka lahan untuk berkebun dan cara untuk mengatasi pembakaran hutan.

Baca juga:  Hukum Pinjol, Ini Rekomendasi Ijtima Ulama MUI

Dalam Jumat Curhat kali ini, warga Desa Sukajadi, Wismanto menanyakan tentang orgen dan keramaian, yaitu pengajian.

“Apakah diperbolehkan atau dilarang pak, karena kami takut nanti kami dikatakan melawan hukum,” tanya Wismanto.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Syamsuharto memberikan jawaban sesuai pertanyaan masyarakat.

Dia mengatakan, menyangkut masalah kriminal di desa harus diselesaikan di pemerintah desa, harus mediasi terlebih dahulu dan jangan langsung melaporkan permasalahan ke Polsek.

“Untuk masalah pembakaran hutan atau membuka kebun dengan cara membakar.itu tidak dibolehkan, saya berbicara tentang aturan dan menjawab masalah pembakaran hutan, permasalahan itu saat ini belum ada solusi dan itupun sesuai aturan presiden, karena Indonesia dikenal mengirimkan asap yang paling banyak ke negeri tetangga,” kata Kapolsek.

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bandara Toraja

“Harapan saya kepada warga yang saya banggakan tolong jangan membakar hutan,” harapnya.

Kemudian, menjawab masalah hiburan, Kapolsek mengatakan yang tidak diperbolehkan itu keramaian di malam hari.

“Kami hanya selalu mengimbau supaya tidak ada kerusuhan di saat pesta hiburan malam, pengedar narkoba yang merajalela, miras dan tindak kejahatan lainnya,” katanya.

Dia menegaskan tidak akan pernah mengeluarkan izin hiburan/keramaian di malam hari, guna menjaga tidak ada kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan.

Baca juga:  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

“Kalau untuk kesenian, contoh tari-tarian, itu diperbolehkan. Tapi untuk remix, itu tidak boleh walaupun siang hari dan tidak ada kata kebijakan,” ucapnya dengan tegas.

Ditambahkan oleh Kanit Binmas dan Kanit Intelkam, keduanya memberikan penjelasan tentang larangan hiburan malam/orgen dan izin keramaian.

“Karena remix di saat hiburan di malam hari sering terjadi keributan, pengedar narkoba leluasa menjual ke pengunjung hiburan malam, penjual miras dan dampak lainnya yang merusak anak sekolah,” jelas Kanit Binmas.

“Bagi masyarakat yang tidak membuat izin keramaian, diwajibkan membuat izin yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan pembuatan izin tiga hari sebelum acara dimulai,” terang Kanit Intelkam. (Rull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *