Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap 2 Penjual BBM Subsidi

MUARA ENIM, ENIMTV – Satreskrim Polres Muara Enim menangkap dua tersangka yang diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Kedua tersangka yaitu Dimas Pratama (23) dan Taufik (56), merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Kita mendapat informasi tentang adanya salah satu warga yang diduga menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas AKP Tony dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Pimpin Sertijab 3 Perwira

Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin untuk melakukan penyelidikan di SPBU Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.

“Anggota kita melihat 1 unit mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna Hitam yang diduga menggunakan tangki modifikasi sedang mengisi BBM jenis solar di SPBU Pulau Panggung,” terang AKP Tony.

Setelah tersangka selesai melakukan pengisian BBM, pihak kepolisan langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut.

“Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati barang bukti yang ada di rumah tersangka, yaitu BBM solar subsidi yang didapat dari mobil tangki modifikasi dengan cara dikuras oleh tersangka, lalu dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 35 liter,” kata AKP Tony,

Baca juga:  Peringati HUT ke-75 Bhayangkara, Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya Bagi Tiga Personel Polri

AKP Tony mengungkapkan BBM solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat dengan harga Rp8.500 s.d. Rp9000 per liter.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dari hasil menjual kembali BBM solar subsidi itu lebih kurang Rp2000 per liter,” ungkapnya.

Tersangka telah melakukan penjualan BBM solar subsidi tersebut lebih kurang selama 3 bulan.

“Dua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muara Enim,” pungkas AKP Tony.

Sebanyak 3 jeriken ukuran 35 liter warna biru dengan isi total BBM solar subsidi lebih kurang 105 liter diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Pelatihan dan Pengenalan Peralatan Karhutlah Untuk Personil Bhabinkamtibmas

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah jeriken dan drum kosong dengan berbagai warna dan ukuran, corong, toples, 1 unit mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam dengan tangki modifikasi yang digunakan tersangka, dan 1 buah STNK asli mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *