MUARA ENIM, ENIMTV – Ahmad Usmarwi Kaffah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim terpilih sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Paripurna ke-XVII DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Selasa (6/9/2022).
Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa, pemungutan suara Pemilihan Calon Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 telah selesai dilakukan.
“Dengan rincian sebagai berikut, anggota DPRD Muara Enim yang hadir secara langsung sebagai pemilih berjumlah 36 orang. Suara sah sebanyak 36 orang, suara tidak sah/rusak kosong,” ujar Liono.
Lebih lanjut, Liono menjelaskan jumlah perolehan suara dua kandidat Calon Wakil Bupati Muara Enim, yaitu kandidat Nomor Urut 1, Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh sebanyak 35 suara. Sedangkan kandidat Nomor Urut 2, Muhammad Yudistira Syahputra hanya memperoleh 1 suara,
“Dengan demikian, berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, menyatakan hasil perhitungan suara, yang memperoleh suara terbanyak yaitu saudara Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh 35 suara. Selanjutnya, akan ditetapkan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” jelasnya.
Setelah Ahmad Usmarwi Kaffah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, selanjutnya DPRD Muara Enim akan mengusulkan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023. (Aal)
Komentar