oleh

Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Setubuhi Anak Kandung

MUARA ENIM, ENIMTV – Seorang ayah yang seharusnya menjadi figur melindungi dan mengayomi, justru malah merusak dan menghancurkan masa depan anaknya sendiri.

Hal itu yang tergambar dari perbuatan S (34), seorang Petani di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

S tega menyetubuhi DA (12), darah dagingnya sendiri yang masih berstatus Pelajar.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa, pelaku sudah mencabuli putrinya sejak Mei 2021 hingga Rabu, 13 Juli 2022.

“Jadi sudah selang begitu lama kejadian ini dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan tindak pidana ini di rumah korban,” jelas Aris dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (18/7/2022).

Baca juga:  Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Kerja Sama Dengan Polri Manfaatkan Jaringan Interpol I-24/7

Lebih lanjut, Aris menerangkan, alasan pelaku menyetubuhi anak kandungnya karena ditinggal pergi istrinya dengan laki-laki lain.

“Terus karena dia tinggal sendiri, ada godaan iman, melihat film-film dewasa akhirnya dia ada hasrat nafsu untuk menyetubuhi anak kandungnya dan ini dilakukan berulang kali,” terangnya.

Aris mengatakan, dari keterangan pelaku, aksi persetubuhan itu sudah dilakukannya 10 kali.

“Tapi saya yakin lebih karena selangnya sudah berbulan-bulan,” katanya.

Setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam anaknya itu agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.

Baca juga:  Pemkab-DPRD Muara Enim Tetapkan 12 Propemperda 2022

“Awalnya ancaman, lalu korban merasa takut. Akhirnya pelaku keenakan dan terus menerus dilakukan,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya itu akhirnya bercerita kepada temannya sesama Pelajar.

“Selanjutnya kawannya bercerita kepada pamannya. Akhirnya pamannya mendengar keluh kesah dari korban dan keponakannya, kemudian paman ini membuat laporan aduan ke Polsek Rambang Lubai,” jelasnya.

Setelah laporan korban ditindaklanjuti, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Baca juga:  Didatangi dan Dikeroyok Belasan Warga, 4 Pekerja PK Rig di Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah kasur dengan selimut berwarna ungu, 1 lembar baju lengan panjang warna pink, 1 lembar celana panjang warna pink dan 1 lembar celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Kapolres.

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kabag Ops Kompol Imanuhadi, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma dan Kasi Propam Iptu Alatas. (Aal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *