oleh

Oknum Polisi di Lampung Berkomplot dengan ASN Rampok Mobil Mahasiswa

BANDAR LAMPUNG, ENIMTV – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung yang merampok mobil milik mahasiswa ternyata berkomplot dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung.

Brigadir Kepala (Bripka) IS diduga merampok mobil bersama ASN berinisial ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung.

Keduanya mengambil paksa mobil Toyota Yaris plat nomor BE 1062 XX milik mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, perampokan itu dilakukan empat orang pelaku.

Baca juga:  Puluhan Wartawan Ikuti Turnamen Gaple dan Tenis Meja HUT SMSI Silampari ke-1

Bripka IS dan ARD kini sudah diamankan dan dimintai keterangan.

“Kedua tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya,” kata Hendro, seperti dilansir dari CNN Indonesia, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Dua pelaku lain kini dalam pengejaran petugas. Ia meminta dua pelaku yang tengah diburu itu untuk menyerahkan diri.

“Kalau tidak menyerahkan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Hari Ini Akan Tinjau Vaksinasi di Bandung, Kudus dan Bangkalan

Tak cuma diduga merampok mobil, Bripka IS juga diduga menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan.

Hendro menegaskan, anggotanya yang terlibat dalam kejahatan akan dipecat

“Oknum polisi terlibat perampokan pasti dipidanakan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan pasti akan saya pecat (PTDH),” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH). Belasan anggota yang dipecat tersebut, terlibat tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Salah satu kasus yang menonjol, yakni kasus perampokan kendaraan truk pengangkut kotoran sapi di Tanjungbintang, Lampung Selatan pada 30 November 2020 lalu. Dalam perkara tersebut, dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung, seorang pecatan Brimob dan honorer Dishub Kota Bandar Lampung.

Baca juga:  Hingga Maret 2021, PTBA Pastikan Tidak Ada Aktivitas Eksplorasi

Sebelumnya diketahui seorang mahasiswa di Bandar Lampung, Guritno Tri Widianto (19), dirampok saat sedang nongkrong bersama temannya Faisal Adrianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (9/10). Mobil itu, baru dibeli tiga hari sebelumnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *