Korban Dugaan Perkosaan Ditolak Polisi Saat Hendak Melapor, Alasannya Karena Belum Vaksin

Berita, Nasional35 views

BANDA ACEH, ENIMTV – Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. Alasan polisi saat itu, karena wanita tersebut belum vaksin.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat yang mendampingi kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin (18/10/2021). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Petugas tidak merespons mereka karena belum vaksin.

Baca juga:  Pemkab Lahat Bagikan Benih Ikan Nila & Jelawat kepada Pokdakan dan Pokmaswas

“Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan,” ujar Qodrat kepada wartawan, Selasa (19/10).

Qodrat bilang korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.

“Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan),” ungkapnya.

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.

Baca juga:  Jenderal Idham Azis Serahkan Tongkat Estafet Kapolri ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Qodrat bilang pihak kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui. Sebab, kewajiban kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

“Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasus itu bermula saat korban berada di rumah sendiri, pada Minggu (18/10) siang. Saat itu seorang pria mengetok pintu rumahnya, ketika korban membuka pintu pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan pemerkosaan.

Namun karena korban melawan dan berteriak, tetangga korban dan ibunya yang saat itu kebetulan pulang dari pasar langsung mengecek rumah untuk memastikan kondisi korban.

Pelaku langsung melarikan diri saat aksinya tepergok. Kemudian, korban dan orang tuanya melaporkan hal itu ke kepala dusun tempat tinggal korban.

Baca juga:  Gagalkan Peredaran Sabu 100 Kg, Polri Selamatkan 500 Ribu Generasi Indonesia

Qodrat mengatakan, jika peristiwa itu tidak ditangani dengan cepat, dipastikan pelaku akan melarikan diri atau keluar dari wilayah tersebut. Ia menduga pelakunya warga sekitar yang sudah mengetahui kondisi rumah korban.

Polisi Bantah Menolak

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membantah pihaknya menolak mahasiswi yang hendak melaporkan upaya pemerkosaan ke polisi.

Winardy mengatakan masyarakat yang hendak melapor diarahkan untuk divaksin terlebih dahulu. Setelah itu baru diperbolehkan.

“Laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” kata dia. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *