oleh

Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Pencabulan

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang berinisial DT (19) diamankan pada Kamis (16/6/2021) di kediamannya di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,

Ada fakta mengejutkan dalam kasus DT, bahwa ternyata pencabulan tersebut dilakukan terhadap sesama jenis.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.I.K. menjelaskan kronologi kejadian adanya dugaan pencabulan yang dilakukan DT berawal pada Desember 2020.

Baca juga:  Kasat Lantas Polres Muara Enim Evakuasi Korban Laka Tunggal Mobil Masuk Sungai

“Pelaku DT sudah melakukan aksinya terhadap korban JT (14) dari kurun waktu Desember 2020 sampai Februari 2021 sebanyak tiga kali,” jelas Widhi dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Senin (21/6/2021).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Widhi, orang tua JT melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim.

“Kemudian langsung kami tindak lanjuti, kami berhasil mengamankan tersangka DT pada Rabu (16/6) pukul 15.30 WIB di rumah tersangka DT di Tanjung Enim,” ujarnya.

Baca juga:  71 Tokoh Terima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Ini Nama-namanya

Widhi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif dia melakukan aksi bejatnya ini karena dulu pernah menjadi korban juga saat masih duduk di bangku sekolah.

“Jadi hal seperti ini sepertinya virus, bisa menular. Karena alasan itu lah akhirnya si tersangka DT ini terpancing dan ingin berbuat hal yang serupa, terhadap apa yang pernah menimpa dirinya pada saat duduk di bangku sekolah,” tuturnya.

Widhi mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesama jenis ini merupakan kasus pertama di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Bunga Desa di Desa Tapus dan Desa Alai, Plh. Bupati Muara Enim Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memiliki anak, jangan hanya khawatir bilamana anaknya perempuan, tapi anak laki-laki juga harus dijaga,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Aal/Gusti)

Selengkapnya ———- Simak video

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *