Bareskrim Polri Ungkap Investasi Ilegal dengan Modus Cripto EDCCASH

JAKARTA, ENIMTV – Mabes Polri ungkap perkara investasi ilegal dengan korban mencapai 57000. Hal ini terungkap pada press release yang dipimpin Karopenmas Div Humas Mabes Polri, BJP Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Mabes Polri, Kamis (22/4/21).

Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, para tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yaitu menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 288 Kg Narkotika Jenis Sabu, 1 Bandar Ditembak Mati

Barang bukti yang didapatkan oleh Penyidik dalam perkara tersebut. Diantaranya: komputer, laptop, handphone, bukti-bukti transaksi, sertifikat rumah, 21 kendaraan R4, 5 kendaraan R2, pakaian, tas, sepatu dan jam.

“Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api illegal yang dibawa tersangka AY dan senjata soft gun dengan amunisi gotri yang dibawa oleh tersangka AH dan AR, dan sajam yang dibawa oleh PR,” ujarnya.

Baca juga:  Penanganan Covid-19 Membaik, Pemerintah Sesuaikan Level PPKM di Beberapa Wilayah

Kesuksesan Dittipideksus dalam mengungkap kasus Investasi Illegal dengan korban mencapai 57.000 dan kerugian lebih dari 500 Milyar tidak lepas dari kecepatan bertindak dan kegigihan peraih Adhimakayasa Akpol 2005, Kompol. H. Dr. Samian, SH, SIK, MSi yang sejak bulan Nopember 2020 menjabat sebagai Kanit I Subdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kompol H. Dr. Samian menghimbau masyarakat, bilamana ada yang merasa dirugikan segera melaporkan dan agar lebih waspada terhadap berbagai macam investasi terutama berkedok cripto currency.

Baca juga:  Kalapas Muara Enim Beserta 15 Anggotanya Jalani Tes Psikologi Penggunaan Senpi

“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ini, segera melapor ke kami,” pungkasnya. (*).

Sumber, Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *