JAKARTA, ENIMTV – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustadz Maaher ditangkap terkait dugaan ujaran bernuansa SARA.
Penangkapan Ustadz Maaher dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Argo, Kamis (3/12/2020).
Argo mengatakan Ustadz Maaher ditangkap Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustadz Maaher.
“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.
Ustadz Maaher dijerat dengan Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Argo. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri