Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Maaher Atas Dugaan Ujaran Bernuansa SARA

Berita, Nasional102 views

JAKARTA, ENIMTV – Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustadz Maaher ditangkap terkait dugaan ujaran bernuansa SARA.

Penangkapan Ustadz Maaher dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono.

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Argo, Kamis (3/12/2020).

Argo mengatakan Ustadz Maaher ditangkap Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustadz Maaher.

Baca juga:  Bayi 10 Hari di Muara Enim Tewas Dibunuh Ibu Kandung

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Ustadz Maaher dijerat dengan Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Kabaharkam Polri Turut Dampingi Wakapolri Pantau Lalin Jelang Libur Panjang

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Argo. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *