Tak Indahkan Prokes, Dua Cafe di Palembang Dapat Kartu Kuning

Berita, Sumsel128 views

PALEMBANG, ENIMTV – Sebagai bentuk keseriusan dalam menekan penyebaran Covid-19, tim gabungan Polrestabes Palembang Palembang, Denpom Palembang, Satpol PP Kota Palembang dan Kodim 0418 Palembang memberikan kartu kuning kepada dua cafe yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes), Minggu (28/3/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Aprianto Haka mengungkapkan, dua cafe tersebut yaitu Cafe D’limit berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Palembang dan Cafe South Station di Jalan Diponegoro Simpang Kedaung Bukit Kecil Palembang.

“Kita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang,” ungkap AKBP Eddy.

AKBP Eddy mengimbau kepada para pemilik cafe yang ada di Kota Palembang agar selalu menaati prokes dalam menjalankan usahanya.

“Ini menjadi bentuk tegas kita, seluruh satgas Covid-19. Diharapkan kepada cafe-cafe yang ada di Kota Palembang untuk selalu menaati Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polrestabes Palembang

Baca juga:  Tinjau Konektivitas Transportasi Saat Pandemi di Palembang, Menhub Minta Operator Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *