oleh

Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti, KASN Surati Bupati PALI

PALI, ENIMTV – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat KASN tersebut bernomor B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (11/2/2020).

Dalam isi surat tersebut KASN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui surat Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:
Pasal 32:
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Pasal:
Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besifat mengikat.

Baca juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kemenperin Pacu Kinerja Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil

3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas, rekomendasi bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.

4. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
(1) Segera melakukan pegangkatan terhadap 8 (delapan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 649/PANSEL/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yaitu:
a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Kepala Pendapatan Daerah;
c. Kepala Dinas Pendidikan;
d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
e. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
g. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu;
h. Kepala Dinas Kesehatan;
(2) Segera melaksanakan Seleksi Terbuka terhadap 14 (empat belas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong sebagai berikut:
a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
b. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
c. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. Kepala Dinas Ketahan Pangan;
e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;
f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
g. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
h. Kepala Dinas Pertanian;
i. Kepala Dinas Sosial;
j. Kepala Dinas Perhubungan;
k. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
l. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja;
m. Kepala Dinas Perikanan;
n. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat;

Baca juga:  Kodim 0404 Muara Enim Bedah Rumah Tak Layak Huni di Desa Simpang Tais Kabupaten PALI

5. Tindak lanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.

6. Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegaiwaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga:  Bupati Tak Punya Kuasa, Rakyat PALI Sengsara Akibat Aktivitas Servo Lintas Raya

7. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinyah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditarik Kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (SMSI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *