oleh

KKP Amankan 3 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing dari Operasi di Selat Malaka

JAKARTA, ENIMTV – Cuaca laut yang sedang ekstrim tak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kali ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan.

Selain itu, Ditjen PSDKP juga mengamankan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Bahkan, salah satu proses penangkapan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan aparat.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” ungkap Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam rilis resmi KKP, Selasa (26/1/2021).

Baca juga:  Sepanjang 2020, Polri Sudah Tangkap 32 Orang Kelompok MIT

Antam menuturkan bahwa 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198′ LU – 102˚09,962′ BT.

Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184′ LU – 100˚50,609’BT pada Minggu (24/1).

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar.

Baca juga:  BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus. Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan. Oleh sebab itu, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

Baca juga:  KKP Lakukan Panen Raya Lele Bioflok di Provinsi Riau

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” kata dia.

Penangkapan para pelaku illegal fishing tersebut tentu menggambarkan komitmen dan keseriusan pemberantasan illegal fishing yang menjadi salah satu prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang maritim untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik-praktik illegal fishing yang masih terjadi di laut Indonesia. (*)

Sumber: Humas Ditjen PSDKP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *