Pelaku Jambret Istri Pengurus SMSI Silampari Dihadiahi Timah Panas

LUBUKLINGGAU, ENIMTV – Supri Yayandi alias Yayan (20), pelaku jambret istri wartawan, terpaksa ditembak anggota Polsek Lubuklinggau Utara lantaran mencoba kabur saat hendak diringkus di Desa PUT Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (5/1/2021).

Pelaku Yayan menjambret tas milik istri Pranata Meksiko, seorang wartawan sekaligus Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Silampari bernama Regina saat keduanya mengendarai sepeda motor menuju perumahan Qito untuk kondangan pada Sabtu (2/1).

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sudarno mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, kemudian didapati informasi bahwa HP milik korban berada di Konter HP di dekat Telkom untuk diinstal ulang oleh pelaku.

Baca juga:  Menkominfo Minta SMSI Sehatkan Demokrasi Lawan Hoax

Kemudian dilakukan pengecekan bersama dengan korban dan korban pun membenarkan bahwa HP tersebut miliknya. Maka Unit Rekrim Lubuklinggau Utara melakukan pengintaian di seputaran konter selama dua hari guna menunggu pelaku untuk mengambil HP. Akan tetapi, kedua pelaku tidak kembali datang ke konter karena mengetahui akan ditangkap maka anggota Polsek Lubuklinggau Utara menghubungi pelaku dan menyamar akan membeli HP yang diservis di konter.

”Kita sepakat bertemu di luar kota dan di Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang lebong,” kata Sudarno.

Hanya saja, pelaku mengetahui yang akan membeli HP itu polisi, maka pelaku melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan, maka pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya. Sehingga pelaku Yayan dapat diamankan dan temannya A berhasil kabur melarikan diri ke kebun karet milik masyarakat.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Luncurkan Inovasi "JAGA TANGAN", Jaksa Jaga Ketahanan Pangan

Selanjutnya, pelaku Yayan dan barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B-01 /I/2021/SUMSEL/RES LLG/SEK LLG Utara, tanggal 02 Januari 2021.

Sudarno menambahkan, aksi penjambretan ini bermula pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Perumahan Qito, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau. Pada saat korban, Regina sedang bersama dengan suaminya Pranata, hendak kondangan di perumahan Qito dengan menggunakan sepeda motor, sampai di depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, datang dua orang pelaku yang berboncengan 1 unit sepeda motor, pelaku A (DPO) mengendarai sepeda motor dan pelaku Yayan dibonceng.

Baca juga:  BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Selanjutnya, pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku Yayan langsung merampas/menjambret tas milik korban yang disandang sebelah kiri badan korban berhasil dibawa kabur dan kedua pelaku lari ke arah GOR Petanang menggunakan sepeda motornya, lalu suami korban pun mengejar pelaku, mendekati GOR Sport Center Petanang suami korban kehilangan jejak dua orang pelaku tersebut. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *