MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (kejari) Muara Enim dan Kepala Desa (Kades) di 3 Kecamatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum. Acara bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Camat Lawang Kidul, Rabu (14/10/2020).
Adapun 3 Kecamatan tersebut yaitu Lawang Kidul, Tanjung Agung, dan Panang Enim. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim dengan perwakilan kades dari 3 kecamatan tersebut, serta disaksikan oleh Plt. Bupati Muara Enim.
Kajari Muara Enim Mernawati, S.H. mengatakan bahwa tujuan awal diadakannya pendampingan hukum oleh Kejari Muara Enim ini, sesuai dengah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kita bisa memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah,” katanya.
Karena desa merupakan bagian terkecil dari Pemerintah, jelas Kajari, maka Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan kepada kepala desa.
“Untuk membantu menjalankan tugasnya sebagai kepala desa,” jelasnya.
Mernawati juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada kepala desa tersebut, tidaklah dipungut biaya.
“Karena memang Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. berharap dengan adanya pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, pembangunan di Kabupaten Muara Enim khususnya tingkat desa, akan berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu.
“Semua kades tidak usah ragu untuk melakukan pembangunan ini. Dengan pendampingan ini, artinya, kalau ada hal-hal yang perlu dipertanyakan langsung, mungkin dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan memberikan Contact Person secara langsung,” ujarnya.
Hadir mendampingi Kajari Muara Enim dalam acara tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Belmento, S.H. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video







