Tegakkan Protokol Kesehatan, Menperin Imbau Pelaku Industri Hindari Kegiatan Bersifat Massal

JAKARTA, ENIMTV – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk bahu membahu menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perusahaan industri dapat tetap menjalankan aktivitasnya, walaupun dalam situasi pandemi.

Untuk itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kepada para pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang (bersifat massal), seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja.

“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Korona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” ucap Menperin dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga:  Presiden Jokowi Bahas Penanganan Covid-19 Bersama Tokoh Lintas Agama

Menperin menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan.

Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.

“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” paparnya.

Baca juga:  Ini Alasan Polri Tak Keluarkan Izin Penyelenggaraan Liga 1

Menperin juga mengatakan dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri.

Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.

“Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Agus.

Kemudian Menperin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja.

Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.

Baca juga:  Polres Lahat Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

“Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta Kerja ini, karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam RUU tersebut.

“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Menperin.

RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *