MUARA ENIM, ENIMTV – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pengelolaan limbah air tambah milik PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP) yang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/8/2020).
Sidak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai adanya indikasi pencemaran lingkungan di sekitar area tambang batubara PT. SBP.
Plt. Bupati Muara Enim menekankan kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk selalu menjaga lingkungan dan tidak melakukan pencemaran baik di tanah, air, dan udara.
“Saya mengharapkan semua perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Muara Enim, untuk menjaga lingkungan dari polusi, baik air dan udara,” ucap Juarsah.
Kemudian Plt. Bupati juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Saya harap kepada semua perusahaan untuk memakai tenaga kerja lokal yang ada, harus menjadi prioritas sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya,” pungkasnya.
Dari hasil sidak tersebut, Plt. Bupati Muara Enim telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil sampel air guna dilakukan uji lab. Apabila hasil uji lab terbukti adanya pencemaran lingkungan, nantinya akan diberikan imbauan dan teguran. Namun jika tidak diindahkan oleh pihak perusaahaan, Plt. Bupati Muara Enim bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha tambang kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Turut mendampingi Plt. Bupati Muara Enim dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Kurmin, M.Si. dan Camat Tanjung Agung, Sahlan, S.H., M.Si. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video







