MUARA ENIM, ENIMTV – Sebanyak 621 warga binaan atau narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim, pada Senin (17/8/2020) mendapatkan remisi umum sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian SK remisi ini diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. secara simbolis kepada 5 (lima) orang warga binaan.
Remisi diberikan kepada warga binaan seluruh rumah tahanan di Indonesia, termasuk juga Lapas Kelas II B Muara Enim yang dipimpin langsung secara daring melalui aplikasi zoom oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oIeh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas II B Muara Enim Herdianto Amd.I.P., S.H., M.Si. menyampaikan bahwa warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Muara Enim yang menerima remisi sebanyak 621 warga binaan.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim dalam sambutannya berharap kepada seluruh tahanan penerima remisi agar dapat menjadi manusia yang berkualitas, agar mampu turut ambil bagian dalam pembangunan untuk kemajuan bangsa.
Kepada tahanan yang ada, Plt. Bupati mengajak para tahanan untuk turut aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan pihak lapas dan mematuhi seluruh aturan yang ada, agar pada tiba waktu pembebasan nanti para tahanan siap untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Bupati secara simbolis memberikan Surat Keterangan (SK) Remisi kepada 5 tahanan perwakilan penerima remisi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Muara Enim, Dandim 0404/Muara Enim, Danrindam II Sriwijaya, Danyonif 141 AYJP. (*)