Kasat Reskrim Polres Muara Enim Pimpin Langsung Penangkapan Tersangka Eksekutor Pembunuhan di Sungai Tebu.

MUARA ENIM, ENIMTV – Kurang dari 1×24 jam, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pada Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama Taufik Hidayat alias Genjer yang sedang berada di dalam rumah pelaku di Kampung II Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal pada Minggu (16/8) sekira pukul 00.01 WIB, pada saat itu pelaku Genjer sedang duduk di Rel Kereta Api, Kelurahan Muara Enim. Kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Genjer menuju kafe yang berada di Sungai Tebu, yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD.

Setelah itu, kedua pelaku berhenti di warung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi, tetapi karena melihat warung tersebut ramai pengunjung, kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memarkirkan sepeda motor di depan kafe.

Baca juga:  YLC Peradi Hadir di Bumi Serasan Sekundang, Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Kemudian keduanya masuk ke dalam kafe langsung memesan minuman jenis Anggur Merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Tak berselang lama, korban Kori yang sudah berada di dalam kafe langsung mendatangi pelaku Genjer yang sedang duduk di kursi dan berkata, “PAYO JER KITO BELAGO, UJINYO LA NGETOP NIAN KAMU DI PENJARO”, pelaku Genjer pun menjawab, “MAKMANO AWAK KANCE LALUPO NIAN MENTANG MENTANG LA MABUK”, kemudian korban kembali berkata, “PAYLAH KITE KEBELAKANG”, pelaku Genjer pun kembali menjawab, “PAYO”. Kemudian korban menarik kerah baju pelaku Genjer mengajak ke belakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe.

Pada saat berada di pintu, dikarenakan tidak bisa keluar bersamaan, korban menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Korban hendak menusuk pelaku Genjer dengan pisau tersebut, namun pelaku Genjer menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk.

Selanjutnya, pelaku Genjer menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan, tetapi korban masih sempat memukul pelaku Genjer satu kali dan mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku Genjer kembali menusukkan pisau pada bagian ulu hati korban.

Baca juga:  Kuasa Hukum Keluarga Alm. Susi Desak Polres Muara Enim Segera Tetapkan Tersangka

Setelah itu, datang pelaku DD dan langsung berkata, “KAMU NI BELAGE BUKAN NAK HEPI”, kemudian pelaku DD memukul korban dengan menggunakan satu buah bambu ke arah kaki kiri korban. Lalu pelaku DD berkata, “KITO KE TEMPAT HASAN BAE KITO DAMAIKE”, dan menuju parkiran untuk mengambil sepeda motor miliknya.

Sedangkan pelaku Genjer menarik korban dengan cara merangkut di sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan. Kemudian korban dinaikkan diatas sepeda motor milik pelaku DD dan leher korban disayat sebanyak 2 kali oleh pelaku Genjer.

Dikarenakan pelaku Genjer takut banyak teman korban yang akan datang, ia mendorong korban dari atas sepeda motor sehingga korban jatuh terlentang di jalan. Selanjutnya ia langsung menusuk korban pada bagian atas ulu hati satu kali untuk memastikan korban meninggal dunia, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim bersama Tim Rajawali langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku Genjer sebagai tersangka utama dalam pembunuhan tersebut berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam.

Baca juga:  PTBA Beri Paket Sembako untuk Korban Banjir di Ujan Mas

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban, 1 (satu) helai jaket milik korban, dan 1 (satu) buah celana dalam korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H., M.H. menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat alias Genjer berhasil diringkus di rumahnya. Saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar belakang rumahnya, namun Tim Rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“Dari keterangan pelaku, motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya,” tambah Kasat Reskrim.

“Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Dwi Satya Arian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *