UMKM Bisa Dapat Bantuan Produktif Rp2,4 Juta, Ini Prosedur dan Persyaratannya

Berita, Nasional867 views

JAKARTA, ENIMTV – Pemerintah akan menyalurkan bantuan produktif yang bersifat hibah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan produktif bagi UMKM ini akan diberikan untuk 12 juta pelaku usaha yang masing-masing menerima Rp2,4 juta.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

“Tahap awal kita sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” ujar Teten seperti dikutip dari laman Setkab.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). yang bertujuan untuk mengatasi dampak serius Pandemi Covid-19 yang dialami oleh para pelaku usaha.

Dilansir dari KOMPAS.com, Menkop UKM menyatakan bahwa BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi yang berada di daerahnya.

Baca juga:  Kolaborasi Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Masuk Pasar Global

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).

Teten menambahkan, pelibatan Dinas Koperasi di berbagai daerah bertujuan agar bantuan ini tidak hanya terfokus di kota besar saja. Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM ini berlaku untuk semua sektor.

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” tambahnya.

Berikut ini persyaratan untuk UMKM agar bisa mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari Pemerintah:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca juga:  Polres Lahat Peringati Tahun Baru 1444 H

3. Pelaku usaha bukan ASN, anggota TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD;

4. Pelaku usaha yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable);

5. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Teten juga mengatakan, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Selanjutnya, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK,” kata Teten.

Baca juga:  Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Gencarkan Vaksinasi

Mengenai teknisi penyaluran bantuannya, dijelaskan Menkop UKM, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

“Jadi nanti dana Rp2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka,” ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

“Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *