JAKARTA, ENIMTV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka PTUN menyatakan agar Keppres terkait pemberhentian Evi Novida untuk dicabut.
“Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo pada Kamis (23/7).
“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” tulis bunyi putusan itu.
Selain itu, hakim memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik Evi Novida.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020,” bunyi putusan itu.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Pusat menghormati keputusan PTUN dan tidak akan melakukan banding, serta akan mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020.
“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding,” kata Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono dalam keterangannya seperti dilihat awak media, Jumat (7/8/2020).
Dini mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP.
Dini juga menyebut substansi perkara berada pada putusan DKPP bukan pada Keppres yang terbit setelahnya. Selain itu, PTUN juga menurutnya sudah mempertimbangkan substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida.
“Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ujarnya. (*)
Sumber: Detik.com