MUARA ENIM, ENIMTV – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. meresmikan Aplikasi Siduk, yaitu produk inovasi pelayanan publik yang merupakan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab. Muara Enim, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Kamis (23/7/2020).
Aplikasi Siduk ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Muara Enim dalam memvalidasi data kependudukan secara cepat dan mudah dalam penerbitan paspor.
Selain peresmian Aplikasi Siduk, Plt. Bupati Muara Enim menyerahkan secara simbolis hibah renovasi penyempurnaan ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, yang telah dirampungkan pengerjaannya oleh Dinas PUPR Pemkab. Muara Enim, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha, S.H., M.A.P.
Plt. Bupati Muara Enim dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hibah renovasi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp 200 juta ini, merupakan bentuk apresiasi masyarakat dan Pemkab. Muara Enim, atas komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim dalam mewujudkan pelayanan prima dengan telah diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB dan telah mencanangkan diri sebagai unit kerja Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim beserta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Saffar Muhammad Godam mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemkab. Muara Enim, terhadap institusinya yang mereka nilai sangat besar dalam mewujudkan cita-cita pelayanan prima, sehingga meraih predikat WBK dan optimis meraih WBBM. (*)
Komentar