MUARA ENIM, ENIMTV – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Drs. M. Teguh Jaya, M.M. memimpin Rapat Persiapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (30/9/2020),
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Drs. Ahmad Musadeq, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H., perwakilan Polres Muara Enim, perwakilan Kodim 0404 Muara Enim, perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Enim, para kepala dinas, para camat, dan instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Asisten I mengatakan bahwa tim yang akan melakukan penegakan disiplin prokes tersebut hanya dibentuk di tingkat kabupaten. Walaupun dalam pelaksanaannya, tetap akan dilakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan hingga desa-desa.
Selain itu, Asisten I juga menyampaikan bahwa yang menjadi fokus penegakan disiplin ada di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, mengingat kedua kecamatan tersebut Zona Merah Covid-19.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini meliputi sentra pasar, pertokoan, dan tempat makan. Lalu sentra perkantoran, terminal, transportasi, perhotelan, tempat usaha dan industri. Kemudian sentra institusi pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau/taman, fasilitas umum dan area publik.
Asisten I juga mengatakan nantinya akan diberlakukan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Tetapi yang paling utama adalah mengedukasi dan mengingatkan masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video







