MUARA ENIM, ENIMTV – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menggelar rapat pembahasan pengisian Aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak Versi 3 (SIMEP PA v.3) Tahun 2026.
Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim H. Husin Aswadi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pengisian SIMEP PA v.3 bukan sekadar tugas DPPPA, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, SIMEP PA merupakan instrumen penting dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah pusat dapat memantau sejauh mana kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak anak.
“Capaian indikator evaluasi ini menjadi potret nyata keberhasilan kita dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas sejak usia dini,” ujar Husin, Selasa (22/9/2026).
Ia meminta seluruh OPD terkait meningkatkan sinergi dan menghilangkan ego sektoral dalam proses pengisian indikator SIMEP PA. Sebab, indikator yang harus dipenuhi mencakup berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan hingga perlindungan hukum.
“Pengisian SIMEP PA v.3 bukan sekadar tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim, melainkan tanggung jawab bersama seluruh OPD terkait,” tegasnya.
Husin juga meminta setiap OPD proaktif dalam menyampaikan data yang dibutuhkan oleh dinas pengampu. Menurutnya, kolaborasi antarsektor menjadi kunci agar seluruh indikator perlindungan anak dapat dipenuhi secara maksimal.
Selain sinergi, ia menekankan pentingnya akurasi dan validasi data pendukung yang disampaikan. Data yang diinput ke dalam sistem harus objektif, terkini, serta dilengkapi dokumen pendukung atau evidence yang valid.
“Jangan sekadar mengisi formalitas angka, tetapi pastikan program kerja benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.
Mengingat batas waktu pengisian SIMEP PA Tahun 2026 semakin dekat, Husin meminta seluruh OPD terkait menyampaikan data dukung kepada DPPPA Kabupaten Muara Enim paling lambat 25 September 2026.
Ia menambahkan, Kabupaten Muara Enim sebelumnya telah meraih Anugerah KPAI dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara berturut-turut pada 2021, 2022 dan 2023.
Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat komitmen dan sinergi dalam penyelenggaraan perlindungan serta pemenuhan hak anak.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi dan komitmen, sehingga penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Muara Enim terus meningkat,” harapnya.
Sementara itu, SIMEP PA merupakan instrumen pengawasan KPAI yang dibangun untuk memantau penyelenggaraan perlindungan anak secara berkala di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
SIMEP PA mulai dibangun KPAI pada 2019 sebagai aplikasi pengawasan berbasis digital. Instrumen tersebut kemudian berkembang menjadi sistem pelaporan elektronik dan salah satu bagian dalam penilaian komitmen penyelenggaraan perlindungan anak.
Pada 2021, KPAI melakukan pendampingan pengisian SIMEP kepada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta kementerian/lembaga. SIMEP juga menjadi salah satu basis penilaian dalam Anugerah KPAI.
Dalam perkembangannya, SIMEP PA terus diperkuat untuk menggambarkan sistem perlindungan anak secara lebih utuh. Hal ini karena perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD atau satu sektor, tetapi berkaitan dengan identitas, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pengasuhan, peradilan, perlindungan khusus dan koordinasi lintas sektor.
SIMEP PA Versi 3.0 yang diluncurkan pada 2 September 2026 merupakan pengembangan instrumen pengawasan perlindungan anak berbasis data. Versi terbaru ini menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melihat pelaporan kegiatan, tetapi juga memotret sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Dalam SIMEP PA v.3, sistem perlindungan anak dilihat melalui tiga dimensi utama, yakni regulasi, kapasitas dan akuntabilitas.
Dimensi regulasi melihat sejauh mana kebijakan dan kerangka aturan mendukung sistem perlindungan anak. Dimensi kapasitas menilai ketersediaan kelembagaan, sumber daya manusia, sumber daya serta dukungan untuk menjalankan sistem.
Sedangkan dimensi akuntabilitas melihat sejauh mana layanan berjalan efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dimonitor dan ditindaklanjuti.
Dengan penguatan tersebut, pengisian SIMEP PA v.3 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi mampu memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Muara Enim. (Aal)








