DPRD Muara Enim Setujui 4 Raperda Jadi Perda dengan Catatan

Berita, Daerah7 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan strategis.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu (29/4/2026).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap empat Raperda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hadiono, serta dihadiri Wakil Ketua II Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian, Sekretaris Daerah Yulius, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam laporan Pansus I yang disampaikan M. Pasma Ajiansyah, terdapat sejumlah catatan terhadap Raperda tentang pemberian santunan kematian. Di antaranya, persyaratan administrasi disederhanakan dengan menghapus kewajiban melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.

“Selain itu, fotokopi kutipan akta kematian diubah menjadi akta kematian, serta fotokopi kutipan akta lahir mati diganti dengan surat keterangan lahir mati,” ujar Pasma.

Pasma menuturkan bahwa, pansus juga menekankan agar santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang belum memperoleh jaminan kematian dari pihak lain, sehingga tepat sasaran.

“Pengawasan dan monitoring diminta dilakukan secara optimal, serta prosedur klaim santunan perlu disederhanakan,” tuturnya.

Baca juga:  29 Mahasiswa UGM KKN PPM di Muara Enim

Sementara itu, untuk Raperda bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara), Pansus I menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

“Tata cara penyaluran bantuan sosial juga diminta diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati,” pungkasnya.

Adapun Pansus II yang disampaikan Yones Tober Simamora memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lematang Enim.

“Penyertaan modal harus sejalan dengan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui perbaikan infrastruktur jaringan,” ujar Yones.

Selain itu, sambung Yones, diperlukan evaluasi berkala terhadap kinerja direksi dan dewan pengawas, serta pelaporan rutin kepada DPRD.

“Penyertaan modal juga harus memiliki target yang jelas dan terukur, serta diharapkan mampu menekan kerugian operasional perusahaan,” bebernya.

Pansus turut mendorong adanya kajian penyesuaian tarif dasar air minum serta pelaporan hasil evaluasi dan audit dari BPK RI.

Pansus II juga memberikan catatan terhadap Raperda pemberdayaan tenaga kerja lokal. Di antaranya, perusahaan yang beroperasi di Muara Enim didorong untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal guna menekan angka pengangguran.

“Perusahaan juga diminta memberikan pelatihan keterampilan agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing,” tegasnya.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak pekerja lokal, serta menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja.

Baca juga:  Atasi Kelangkaan, Pemkab Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

“Sosialisasi kepada perusahaan juga perlu dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai OPD terkait,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang dinilai cepat dan komprehensif. Ia menyebut, seluruh catatan strategis yang disampaikan pansus pada prinsipnya sejalan dengan pandangan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, Raperda yang kami ajukan dapat dibahas, dikaji, dan dianalisis secara seksama hingga akhirnya disetujui menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati juga menyatakan sepakat terhadap berbagai catatan, baik terkait Raperda santunan kematian, program BLT PKH Membara, penyertaan modal Perumdam, maupun pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ke depan.

Ia berharap, Perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya visi pembangunan “Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan”.  (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *