PALEMBANG, ENIMTV – Efendi Koyen (53), mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, bersama satu rekannya, Yudi Sandra (34) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Sumsel karena menjadi mafia tanah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Mirisnya, seluruh korban praktik penerbitan SHM palsu adalah petani di Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin yang berniat mengurus SHM tanah mereka.
Di hadapan petugas, Efendi mengaku tidak ada niat menipu para korban dengan menerbitkan SHM palsu.
Secara tersirat, mantan Kades ini berujar bahwa dirinya telah tertipu penampilan meyakinkan dari tersangka Yudi Sandra, yang mengaku bisa menerbitkan SHM dengan cepat dan mudah.
“Dia tidak ngaku pegawai BPN. Cuma saya menduga dia pegawai BPN karena dia penampilannya mengizinkan Pak,” ujar Efendi saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (2/8/2022).
Dari keterangan Efendi, kasus ini bermula ketika petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya meminta tolong dibuatkan SHM tanah.
Efendi lalu teringat dengan Yudi Sandra yang dia akui baru dikenal.
Yudi mengaku bisa membuat SHM dengan cepat dan dihargai sebesar Rp4,5 juta per satu sertifikat.
Dari jumlah tersebut, Efendi mendapat bagian Rp2,2 juta yang kemudian dia gunakan untuk membayar utang.
Begitupun dengan pengakuan tersangka Yudi Sandra yang juga mengaku uang hasil menipu digunakannya untuk membayar utang.
“Saya juga pakai bayar utang,” ujar Yudi Sandra yang turut dihadirkan dalam rilis tersangka.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini sudah ada 26 SHM palsu mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuasin yang diketahui telah diterbitkan oleh kedua tersangka.
“Dari jumlah itu, sebanyak 19 SHM yang berhasil kita sita,” ujarnya.
Dikatakan Anwar, salah satu tersangka mengaku sebagai pegawai BPN wilayah Kabupaten Banyuasin untuk meyakinkan korbannya.
Tersangka mengiming-imingi korban dapat membuat SHM dengan cepat mudah hanya dalam waktu satu bulan.
Setelah korban bersedia, tersangka lalu mencetak SHM di sebuah percetakan.
“Mereka mengambil data dari Google bentuk SHM lalu dirapikan kemudian dicetak. Mereka mengikuti siapa pejabat sekarang, kemudian namanya dimuat saat mencetak SHM, itu modus pemalsuan mereka,” ujarnya.
Tak hanya mengalami kerugian harta dengan membayar SHM palsu tersebut, kedua tersangka juga membuat korban kehilangan Surat Pengakuan Hak (SPH) milik mereka.
Sebab, tersangka menyuruh korban membakar SPH mereka yang disampaikan melalui video call.
“Pads saat sertifikat diselesaikan, pelaku dengan menggunakan video call meminta korban membakar SPH yang dimiliki. Alasannya SPH tersebut tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Kalvyn Andar Sembiring.
Kakanwil BPN Sumsel mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendatangi langsung Kantor BPN wilayah Banyuasin guna mengetahui SHM yang dikeluarkan oleh kedua tersangka.
“Petugas loket kami melihat ada yang tidak pas, dari sini kita koordinasi dengan Polda Sumsel,” jelas Kalvyn.
Kakanwil BPN Sumsel menegaskan SHM asli tidak bisa dibuat begitu saja di percetakan biasa. Melainkan BPN harus bekerja sama dengan Perum Peruri dalam proses percetakannya.
Selain itu, data yang dikeluarkan dalam SHM palsu tersebut juga tidak sesuai dengan yang tersimpan di BPN.
“Makanya di sini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, penting sekali untuk melakukan pengecekan ke Kantor BPN setempat, baik itu sebelum atau setelah melakukan transaksi. Seperti contoh kasus ini, bisa terungkap setelah salah satu korban melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN di Banyuasin,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau pasal 266 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri








