MUARA ENIM, ENIM TV – Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan AWW (34), sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taufiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH, Rabu 25 September 2019.
AWW merupakan Kepala Desa Seleman Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422 juta. Pada kurun tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Atas perbuatannya, AWW diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 dan pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selengkapnya ———- Simak Video
Laporan. Gusti.
Komentar