oleh

Kejari Muara Enim Tetapkan Kades Seleman Kec. Tanjung Agung Sebagai Tersangka

MUARA ENIM, ENIM TV – Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan AWW (34), sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim  Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taufiq Fauzie SH,  Kasi Intel Fariz Oktan SH, Rabu 25 September 2019.

Baca juga:  KKP Optimis Capai Target Konsumsi Ikan Nasional 54 Kg/Kapita

AWW merupakan Kepala Desa Seleman Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422 juta. Pada kurun tahun anggaran 2016, 2017, 2018.

Atas perbuatannya, AWW diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 dan pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Bogor, Presiden Jokowi Harap Kekebalan Komunal Segera Terbentuk

Selengkapnya ———- Simak Video

Laporan. Gusti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *