MUARA ENIM, ENIMTV – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2019 lalu yang menjerat 25 anggota DPRD Muara Enim ternyata tidak menjadi pelajaran.
Kali ini, lembaga dewan yang terhormat kembali tercoreng setelah Kejati Sumsel OTT Anggota DPRD Muara Enim bersama anaknya terkait kasus suap proyek irigasi Rp1,6 miliar
OTT itu menyeret oknum Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis dari Fraksi Golkar bersama anaknya Raga Alan Sakti, membuat geger Kabupaten Muara Enim.
Keduanya diamankan terkait dugaan suap senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa uang suap tersebut telah dialihkan menjadi aset berupa satu unit mobil mewah Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Dana suap ini diduga berasal dari jatah uang muka (down payment) proyek irigasi senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Muara Enim yang hingga kini pengerjaannya mangkrak dan baru mencapai progres 37 persen.
Penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah milik Kholizol Tamhullis di Perumahan Grand City dan rumah istri mudanya Mitha alias MH di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar II, guna mengamankan dokumen-dokumen proyek terkait.
Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi dari pihak perbankan hingga rekanan telah diperiksa intensif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto S.Pd. menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Baru dapat kabar baru pagi tadi dan kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Mekanisme selanjutnya di Golkar,” ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.
Sementara itu, Sekretaris Dr Eka Octha Reza ketika dikonfirmasi tidak dapat memberikan komentar banyak terkait anggotanya Kholizol Tamhullis terjaring OTT Kejati Sumsel.
“Kita akan melapor dulu ke DPD Provinsi,” ujarnya singkat.
Terpisah, Bupati Muara Enim H. Edison merasa prihatin atas terjadinya peristiwa OTT yang menyeret salah satu Anggota DPRD Muara Enim.
“Tapi yang namanya proses hukum tentu harus kita hormati. Ada hak-hak dan kewenangan para penyidik untuk melakukan penggalian kasus tersebut,” ujar Edison.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan, terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutung Kecamatan Tanjung Agung secara teknis sudah diputus kontrak.
“Jadi Pemkab Muara Enim sudah melakukan antisipasi yang begitu ketat sehingga tidak merugikan keuangan daerah (APBD),” jelasnya.
Terkait hal-hal yang lainnya, Edison mengaku tidak memahami tentang duduk perkara yang menjerat salah satu Anggota DPRD Muara Enim tersebut.
“Kita berdoa mudah-mudahan yang bersangkutan sabar menghadapi ini, tapi ini menjadi pelajaran dan harus mawas diri bagi yang lainnya. Hikmah bahwa hal-hal yang tercela tidak harus dilakukan,” ucapnya.
Dirinya pun memastikan akan membuat Surat Edaran untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar taat kepada aturan, prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Aal)








